Bursa saham memang memiliki aturan yang sangat ketat, baik untuk mengatur emiten maupun shareholder. Tujuannya memang menjaga kredibilitas pasar saham agar tetap menarik para investor dan tolok ukur bagi perkembangan ekonomi. Aturan denda bagi emiten yang telat memberi laporan keuangan sebenarnya masih terlalu ringan.
Ini bila dibandingkan dengan aturan di bursa saham amerika yang sangat ribet dan bila dilanggar bisa mendapatkan lebih dari sekedar denda. Sanksi terkeras memang bisa masuk perkara kriminal, bila ditemukan ada hubungannya dengan kecurangan. Tentunya kalau sudah perkara kriminal, bukan lagi masalah pengawas pasar modal lagi.
Memang kecurangan dalam pasar modal akan selalu ada, seperti inside trading yang sering merugikan banyak investor. Meski sudah dibikinkan beragam aturan, akan selalu ada celah dalam pasar modal yang bisa diterobos oleh emiten maupun para shareholder. Tujuannya memang ingin untung dengan cepat dengan memanfaatkan celah dalam pasar modal.
Denda satu juta perhari bagi emiten yang telat dalam memberikan laporan keuangan perusahaannya sudah cukup lumayan. Ini bila dibandingkan di Negara lain yang lebih keras lagi aturannya. Dendanya tidak tanggung-tanggung, bahkan bila mengarah pada kecurangan sudah masuk dalam sebuah laporan investigasi oleh pengawas pasar modal.
Ujung-ujungnya bisa berakibat perkara kriminal, meskipun akan ada penyelidikan menyeluruh dengan fakta dan data yang ada. Pada beberapa kasus tentang laporan keuangan ini memang bisa menjadi celah bagi kecurangan oleh emiten maupun investornya. Mereka sulit lolos bila sudah dibentuk investigasi oleh pengawas bursa.
Delisting dari bursa mungkin hal terburuk, ini bila keterlambatan dalam memberikan laporan keuangan ini ada hubungannya dengan aksi di pasar modal. Namun akan lebih buruk dari sekedar delisting, bila ditemukan adanya kecurangan yang mengarah inside trading. Denda atau delisting mungkin masih terlalu ringan.
Di Negara maju aturan memang terlihat sangat ribet dan keras. Ini karena pengalaman setelah mengalami skandal pasar modal yang merugikan investor dan merusak kredibilitas pasar modal. Aturan diperbaiki dan dibuat lebih ketat, agar pasar modal bisa menjadi tempat investasi yang terpercaya.