Ada berbagai alasan bahwa pengampunan pajak harus dilakukan. Salah satunya adalah untuk menarik dana wajib pajak yang disimpan di luar negeri. Meskipun ini tidak akan pernah efektif.
Banyak kecurigaan dari berbagai pihak, bahwa pengecualian hukuman ini ada sinergi antara koruptor dengan penguasa atau memang koruptornya yang jadi penguasa. Selama ini terjadi kebijakan serupa di masa lalu yang dilakukan oleh pengambil kebijakan. Alasannya juga sama, untuk menarik uang di luar negeri ke dalam negeri.
Padahal penyebab uang ditaruh di luar negeri bisa jadi karena persoalan lain. Meskipun sudah sejak lama negeri ini hanya menjadi ladang ekspoitasi saja dan menyimpan hasilnya di luar negeri. Semisal dengan aturan pajak nol persen sekalipun, uang hasil “menjarah” di negeri ini akan disimpan di luar negeri, karena memang “tidak ada kehidupan disini”.
Lihat saja saat liburan, jutaan orang negeri ini memenuhi pusat wisata dan hiburan di luar negeri. Ada semacam anggapan bahwa di luar sana adalah “surga yang nyata”, pada akhirnya banyak dana hasil berbisnis di negeri ini disimpan di luar negeri. Ini jelas-jelas bisa memperkecil potensi pajak, bahkan merupakan penyebab rupiah keok berkali-kali.
Pengampunan pajak sebenarnya bukan cara yang tepat untuk membangun negeri ini. Banyak persoalan mendasar yang bisa diselesaikan diselesaikan dengan cara yang tepat, tanpa harus menyinggung rasa keadilan di masyarakat. Pengalaman pengampunan kasus BLBI adalah contoh tindakan pemerintah yang menyinggung rasa keadilan di masyarakat.
Saat rakyat kecil ditekan, tidak akan dikasih tanda tangan saat mengurus surat di kelurahan bila tidak membayar PBB. Sedang yang kaya diampuni untuk hal yang sama. Ini yang menyinggung rasa keadilan di masyarakat. Sebenarnya hal ini harusnya menjadi pengalaman berharga bagi pemerintah dalam memberikan pengampunan pajak atau tax amnesty.
Pengampunan pajak bukanlah hal yang perlu dilakukan, ada pengadilan pajak. Ada prosedur saat orang atau badan keberatan dengan pajak yang diberikan bisa mengajukan ke kantor pajak terdekat. Ini harusnya berlaku adil untuk semua orang tanpa membedakan yang kaya dan si miskin.
Selama ini orang yang membayar pajak dalam jumlah besar memang mendapatkan perlakukan istimewa. Ini wajar dan berlaku di banyak Negara. Istilahnya saya memberikan lebih, lalu apa yang bisa saya peroleh. Namun inipun tidak membebaskan seorangpun atau badan akan kewajiban yang harus dipenuhi.
Memang resikonya dana akan dilarikan ke luar negeri. Namun di luar sana juga gencar-gencarnya menarik luberan dana ini, tapi mereka bermain dengan manis. Mereka memberikan fasilitas atau penawaran yang tidak bisa ditolak oleh para penyimpan uang di luar negeri. Kita yang salah karena tidak pernah memperbaiki diri, memperbaiki fundamental ekonomi yang bisa memberikan rasa aman bagi semua orang.