Hati-hati bila ditawari gaji yang tinggi untuk bekerja di luar negeri. Biasanya ini ditawarkan oleh para calo tenaga kerja, yang merupakan anak buah agensi pengiriman tenaga kerja keluar negeri. Ini adalah trik para calo menjerat mangsanya, yang biasanya amat butuh pekerjaan.
Ditawari pekerjaan saja sudah senang, apalagi dengan gaji yang tinggi. Ujung-ujungnya menjadi korban perdagangan manusia. Biasanya yang laki dijadikan budak di kapal dan yang perempuan dijual ke mucikari dan dijadikan PSK.
Kondisi ini sudah berlangsung lama dan Negara tidak pernah memberikan perlindungan kepada warganya yang lemah ini. Baru saat ada kasus, Negara kebakaran jenggot. Biasanya sudah terlambat dan ini kok bisa terulang lagi.
Memang agensi pengirim tenaga kerja keluar negeri ini memiliki jaringan perekrut yang handal. Biasanya mereka yang sudah pengalaman kerja di luar negeri direkrut dengan imbal uang yang lumayan. Satu tenaga kerja yang bisa direkrut, maka para calo ini akan mendapatkan 500 ribu, suatu angka yang lumayan, meskipun pada akhirnya ini dibebankan ke tenaga kerja itu sendiri.
Sedang bagi tenaga kerja yang berhasil direkrut, selain diiming-imingi gaji yang tinggi, juga diberi uang saku 500 ribu juga. Meskipun pada akhirnya diambilkan dari potongan untuk penempatan nantinya. Memang kerja agensi ini sudah keterlaluan, memasang jerat yang bisa mengikat para calon TKI-TKW ini.
Tidak heran saat sudah masuk pelatihan, mereka sudah tidak bisa berhubungan dengan dunia luar. Ujung-ujungnya banyak kasus yang terjadi, penyekapan, pelecehan, sampai dirampas kemerdekaannya. Seringkali dipekerjakan di agensi dulu dengan kedok pelatihan.
Sebenarnya semua ini salah Negara, membiarkan proses pengiriman tenaga kerja ini tanpa pengawasan. Sebelumnya saat semuanya ditangani oleh Negara bisa berjalan lancar. Saat peminatnya semakin banyak, Negara membuka akses ke swasta untuk melayani perekrutan ini.
Namun tidak disertai pengawasan yang ketat, akibatnya model perbudakan, perdagangan manusia terjadi di agensi-agensi ini. Kadang juga terjadi saat dikirim ke agensi luar tanpa prakontrak yang jelas. Ada beberapa agensi luar yang tidak mau memberi kontrak saat naker belum dikirim, dan baru diberi kontrak saat sudah sampai disana. Ini yang membuahkan perdagangan manusia. Biasanya para naker ini sudah tidak bisa berbuat apa-apa, sudah terjerat utang pada agensi.
Negara harusnya memperbaiki kembali system penempatan tenaga kerja keluar negeri. Meskipun ada larangan pengiriman naker informal ke timur tengah, ini bukanlah solusi. Negara harus ketat, bahwa harus ada kontrak sebelum naker ini berangkat keluar negeri.
Juga lebih baik tutup saja naker informal yang menjadi sumber perdagangan manusia. Sebaiknya juga perekrutan naker dikembalikan ke badan milik Negara dengan dikelola oleh orang-orang yang ahli dibidangnya. Meskipun ini tidak akan menutup terjadinya perdagangan manusia, setidaknya pengawasan yang ketat di awal bisa membatasi dari terjadinya eksploitasi pada naker kita.