Rencana BI untuk membendung melemahnya rupiah sudah dilakukan dengan menerbitkan larangan penggunaan valuta asing untuk transaksi di dalam negeri. Jadi semua transaksi harus pakai rupiah, bila ketahuan akan diancam dengan hukuman penjara 1 tahun. Mungkinkah ini akan efektif atau kontraproduktif?
Banyak pengamat sependapat dengan ide BI ini, meskipun meragukan keefektifannya dalam merendam gejolak rupiah. Pertimbangannya sangat jelas bahwa dollar masih safe haven, pasti akan diburu dimanapun sulit mendapatkannya. Lagian langkah BI ini dinilai superficial dan tidak menyelesaikan akar persoalan di ekonomi rupiah.
Beberapa pakar ekonomi sudah mengingatkan akibat negatif dari belanja infrastruktur besar-besaran, salah satunya adalah pelemahan rupiah. Proyek yang membutuhkan dana super besar ini tidak mungkin ditalangi dari dalam negeri saja, sudah pasti akan membutuhkan dana asing. Bila dana asing masuk, pasti keluarnya akan bersama bunga dan keuntungan lainnya. Jelas ini akan meruntuhkan rupiah, apalagi dengan beban angsuran utang plus bunga yang sudah ada.
Memang jadi semacam simalakama, ini resiko dari pertumbuhan yang mengandalkan sector konsumtif tanpa memperbaiki kinerja ekspor. Kebutuhan pada dollar akan semakin tinggi dan apapun rintangan untuk mendapatkannya akan sulit untuk dibendung. Aturan valas yang baru dibuat BI ini hanya membendung parit kecil, sedang dam besarnya sudah bobol dan tidak diperbaiki.
Besar kemungkinan rupiah tidak akan berdaya untuk masa dekat maupun mendatang. Pemerintah tampaknya tidak mengerti persoalan mendasar atau tidak tahu cara mengatasinya. Dulu jamannya Bu Sri Mulyani, beliau mereformasi pajak, birokrasi, memperbaiki kinerja ekspor, menerbitkan SUN rupiah, lebih memperbaiki fundamental rupiah daripada menghambat transaksi bisnis.
Para pebisnis sudah terbiasa dengan aturan BI yang kontraproduktif ini. Mereka sudah tahu celah atau cara mendapatkan dollar, salah satunya dengan membuka rekening di luar negeri. Toh transaksi sekarang sudah online, sudah tidak ada batas juridiksi Negara.
Aturan baru BI ini hanya membuat para investor asing tersenyum kecut. Bagi mereka dengan mudahnya memilih tempat investasi yang nyaman, tanpa aturan yang membatasi transaksi mereka. Panik boleh saja, tapi jangan membabi buta, jangan buat aturan yang kontraproduktif.