Pada beberapa tahun belakangan ini target pajak biasanya tidak tercapai. Bisa karena terlalu tinggi ekspektasi atau kondisi perekonomian yang lagi lesu, bahkan mungkin kinerja direktorat pajak yang kurang optimal. Semua ini bisa dijadikan kambing hitam, ini mengingat dampak serius bila target pajak tidak tercapai.
Tentu saja penerimaan Negara akan memble sebagai akibat dari target pajak yang tidak tercapai, dampaknya bisa merupakan efek domino pada perekonomian. Kecenderungan pemerintah yang selalu menalangi dengan menerbitkan surat utang sudah biasa dilakukan sejak dari dulu, bahkan akhir penerimaan pajak belum diketahui sudah ancang-ancang menerbitkan surat utang duluan. Ini menandakan begitu mudahnya berhutang tanpa persetujuan pada rakyat sebagai pihak yang akan menanggung beban utang tersebut.
Model pengelolaan hutang yang tak terkontrol inilah menjadi awal dari bencana ekonomi. Seperti diketahui beban hutang sudah memberatkan ketahanan fiskal, merontokan nilai tukar rupiah dan mempengaruhi sendi-sendi ekonomi di masyarakat. Semua ini bisa berawal dari target penerimaan pajak yang tidak tercapai.
Meskipun sebenarnya pemerintah bisa saja melakukan pengetatan anggaran, namun ujung-ujungnya tak mau mengorbankan pertumbuhan ekonomi, gara-gara target pajak tidak tercapai. Memang betapa krusialnya penerimaan pajak bagi perekonomian, hingga perlu direktorat pajak ini berdiri sendiri, terpisah dari struktur departemen keuangan. Persoalannya bukan karena direktorat pajak ini tidak optimal di bawah depkeu, tapi di kebanyakan Negara dinas pajak ini berdiri sendiri.
Meski tetap kebijakan pajak akan selalu mengacu pada kebijakan pemerintahan, karena memang pajak adalah pilar ekonomi. Namun seringkali kebijakannya lebih bersifat politis daripada mengacu keadilan pajak bagi semua orang. Sudah seringkali terjadi begitu mudah memburu pajak kelas bawah, namun akan melempem saat berhadapan dengan pajak kelas kakap, karena memang lobi mereka sangat kuat dalam mengatur pajak mereka sendiri.
Persoalan inilah yang sebenarnya membuat target pajak tidak akan pernah tercapai, bila masih ada ketidak-adilan pajak. Apapun alasannya seperti pengampunan pajak, tax holiday, sesuatu yang bisa dengan mudah diketahui oleh publik, sebagai ketidak-adilan pajak. Ini sebenarnya yang menjadi sumber efek domino persoalan ekonomi.
Meski sebenarnya semua ini tidak terjadi bila pemerintah bisa fokus dalam menggunakan pajak untuk menggerakan perekonomian. Kesalahan pemerintah dalam kebijakan ekonomi juga menjadi sebab dari lingkaran “setan” atau benang ruwet di persoalan ekonomi. Penggunaan pajak yang konsumtif lebih buruk dari tax holiday atau semacamnya, harusnya bisa menjadi kasus KPK bila pajak yang digunakan oleh pemerintah tidak produktif.