Fenomena Ojek Online

27 August 2015

Kehadiran layanan transportasi ojek online ini mengundang banyak pro kontra. Ini disamping pemerintah yang belum bersikap atau belum siap dengan kebijakan atas regulasi transportasi ojek. Juga belum siapnya roadmap transportasi ke depannya.

Belum ada blue print yang jelas atas pengembangan sektor transportasi, sehingga setiap muncul proyek atau bisnis transportasi akan disikapi dengan standar ganda. Memang serba salah karena regulatornya belum siap, meski dari dephub sudah tidak memberi ijin ojek online ini, namun belum disertai aturan yang jelas. Aturan yang akan bisa ditegakan oleh penegak hukum dan diikuti oleh pelaku ojek online ini

Bagaimana mungkin usaha transportasi tanpa ijin dephub masih bisa beroperasi di jalan raya?

Sebenarnya begitulah kondisi tata Negara kita, sehingga membuat masalah baru dari masalah yang ada. Ojek pangkalan yang sudah eksis sejak dulu merasa terancam dan mulai melakukan hal-hal yang melanggar hukum. Kondisi ini tidak bisa dibiarkan karena akan meningkatkan masalah sosial di masyarakat.

Harus ada semacam aturan yang jelas dan semua pihak menaatinya. Bila diperbolehkan silahkan jalan dan disinkronisasikan dengan moda transportasi yang ada. Bila dilarang maka segera lakukan penegakan hukum atas aturan yang jelas.

Bila melihat kondisinya saat ini akan sulit rasanya melarang ojek online, soalnya sudah menjadi mata pencaharian baru. Sudah membuka lapangan kerja baru, meski sebenarnya dengan mengambil kue rejeki yang sudah ada. Banyak layanan transportasi yang bersinggungan dengan ojek online ini merasa tersisihkan.

Meskipun belum ada langkah hukum, tapi sudah ada langkah penolakan secara fisik. Ini yang sangat disesali, tidak jelas siapa yang salah dan siapa yang benar. Membuat kondisi jalan raya menjadi arena hukum rimba.

Pemerintah harusnya segera mengeluarkan aturan yang jelas pada ojek online ini. Supaya persoalannya tidak berlarut-larut dan tidak membuat korban berjatuhan di jalan raya. Semua memiliki hak untuk mendapatkan pekerjaan, tapi bukan dengan saling menghancurkan satu dengan yang lain. Taati aturan yang ada demi keselamatan di jalan raya.
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »
logo
Copyright © 2013-2015. Analisa Investasi - All Rights Reserved
-->