Berkembangnya usaha gadai illegal atau gadai tiang listrik ini cukup memusingkan OJK. Lembaga keuangan yang mengawasi bisnis keuangan di tanah air ini melihat efek negatif dari gadai illegal bagi keamanan konsumen. Memang rata-rata gadai illegal ini tidak berijin, sehingga diragukan kredibilitasnya bagi sebuah bisnis keuangan.
Meskipun adanya gadai illegal ini tidak sepenuhnya negatif, ada banyak masyarakat yang terbantu dengan adanya gadai illegal ini. Mereka yang ditolak barang gadainya di pegadaian tentunya akan lari ke gadai illegal. Memang secara perlahan pegadaian sudah tidak menerima semua barang untuk digadaikan.
Kondisi ini membuat gadai illegal bermunculan dan tumbuh subur, karena memang ada ruang yang ditinggalkan oleh pegadaian. Ambil contoh saja pegadaian sudah tidak mau lagi menerima gadai baju atau pakaian. Nah di gadai pinggir jalan ini masih mau terima barang jenis ini.
Akhir-akhir ini pegadaian seperti jual mahal, sudah mulai meninggalkan layanan aslinya. Dulunya pegadaian ini mau menerima segala jenis barang untuk digadaikan, mulai dari pakaian, alat rumah tangga seperti panci, wajan, kompor, sampai alat elektronik rumah tangga.
Namun sekarang pegadaian ini mulai selektif, di beberapa tempat hanya mau menerima gadai emas saja. Mungkin saja tempat penyimpanan sudah penuh atau gadai selain emas ini amat ribet bila barangnya tidak diambil-ambil trus lelangnya bisa saja tak laku. Kondisi ini memang dilihat oleh pegadaian sebagai hambatan dan bukan tantangan, maka wajar sudah keluar dari core bisnis yang sebenarnya.
Inilah yang membuat gadai pinggir jalan atau gadai tiang listrik ini semakin menjamur. Meskipun sebenarnya hal ini sudah lama berkembang, yang menjadi persoalan sebenarnya aturan gadai yang bisa saja merugikan konsumen. Maka disini OJK hadir sebagai lembaga pengawas transaksi keuangan dalam melindungi konsumen atau masyarakat.
Memang ada banyak pegadaian yang berkedok rentenir atau penipuan. Biasanya sering terjadi pada segmen bawah, dimana masyarakat kelas bawah ini tak begitu tertarik melaporkan kerugian yang dialaminya. Mereka ini sudah terbiasa nerima akan keadaan yang dihadapi, maka disini OJK hadir dalam mengawasi dan melindungi konsumen gadai illegal ini.
Setidaknya harus ada ijin dan aturan yang jelas dari gadai pinggir jalan ini agar menjadi legal. Memang akan ada pemutihan dalam perijinan, sehingga bisa legal dalam berbisnis. Selanjutnya gadai pinggir jalan ini harus mematuhi aturan sebuah lembaga keuangan.