Kenapa Defisit Anggaran tak bisa disebut Korupsi?

23 July 2015

Definisi korupsi cukup jelas, hanya seringkali pelaksanaannya tidak jelas. Suatu kreatifitas bisa disebut korupsi, tapi suatu pemborosan atau kesalahan kebijakan tidak disebut korupsi. Sungguh ironi, apalagi dikaitkan dengan aksi politis dalam melemahkan lawan.

Memang dilemma kebijakan pemberantasan korupsi yang tidak jelas ini menimbulkan ketidakpastian akan arah “good goverment”. Standar yang ada bisa dirubah sesuai dengan kebutuhan. Padahal dalam hal ekonomi tidak mengenal celah seperti dalam sebuah hukum.

Dalam hal ekonomi, kebijakan yang keliru bisa berakibat pada kerugian yang sangat besar. Jauh lebih besar dari kerugian Negara akibat korupsi. Ambil contoh defisit anggaran yang berjalan, ternyata bisa melemahkan ketahanan rupiah.

Rupiah yang lemah ternyata bisa berefek pada daya beli masyarakat yang menurun. Ujung-ujungnya kesejahteraan masyarakat menurun pula. Kondisi ini boleh dibilang lebih sistemik dari sekedar korupsi biasa.

Banyak argumen buat berkelit, bahwa kebijakan tidak bisa dikriminalkan. Kebijakan akan memiliki arah dan tujuan membangun ekonomi yang lebih baik, tidak peduli kebijakan itu salah atau disengaja salah. Justru pelaksanaannya yang bisa dikriminalkan, bila ada penyalahgunaan anggaran, maka masuk kategori korupsi.

Sebenarnya hal ini cukup ironi, karena korupsi pelaksanaan anggaran bila dikaji, efeknya ternyata masih kalah daripada kebijakan anggaran yang keliru atau sengaja dibikin keliru. Ini karena batasannya sangat tipis. Namun yang jelas kebijakan defisit anggaran berjalan memiliki konsekwensi yang buruk dan mempengaruhi banyak sendi-sendi di masyarakat.

Efek salah atau keliru dalam membuat anggaran ini sebenarnya bisa dimasukan dalam kategori korupsi. Sebagaimana diketahui banyak kepentingan politis yang bermain dalam pembuatan anggaran. Selama ini kebijakan dalam pemakaian anggaran dimasukan dalam hal politis, tanpa bisa hukum menjangkaunya.

Bila kebijakan anggaran keliru pastinya rakyat yang akan mendapatkan akibatnya, rakyat pula yang akan menghukum, dengan tidak memilih mereka lagi saat pemilu. Nampaknya terlihat sangat merugikan rakyat, ini bila punishment diserahkan ke system demokrasi. Celah ini dimanfaatkan oleh para oligard buat memperkaya diri.

Padahal ini biangnya korupsi, raja dari segala raja korupsi yang merugikan masyarakat sangat besar. Menurunkan daya beli masyarakat sudah sama dengan memiskinkan masyarakat demi memperkaya diri dan kelompoknya. Sungguh tidak adil bila pihak-pihak ini tidak tersentuh oleh tangan penegak hukum.
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »
logo
Copyright © 2013-2015. Analisa Investasi - All Rights Reserved
-->