Mumpung dollar lagi menguat memang akan untung besar bila hasil pertanian diekspor. Rupiah yang akan didapat bisa lebih banyak, daripada harus dijual di dalam negeri yang jauh lebih murah di tangan tengkulak. Sebaiknya hasil panen diekspor saja, bila jumlahnya berlebih dan ada pembeli di luar negeri.
Ekspor hasil pertanian sebenarnya tak terlalu rumit, beda dengan import yang memerlukan banyak surat ini itu dan perijinan yang banyak sekali. Juga dalam hal pajak, ekspor lebih enak ngurusnya, banyak hasil pertanian yang bebas pajak buat diekspor. Tentunya ini menguntungkan dari sisi harga, bila pesaingnya sedikit di luar negeri.
Namun harus dipastikan dulu bahwa hasil pertanian yang akan diekpor memiliki kualitas dan kuantitas yang baik. Ini agar bisa diterima oleh para pembeli, juga antara sample yang dikirim dengan yang diekspor harus sama kualitasnya. Ini untuk menurunkan resiko masalah di kemudian hari, juga menjaga reputasi ekspor kita.
Pelajari dulu hasil pertanian yang diekspor tidak dilarang oleh Undang-undang
Memang tidak semua hasil pertanian bisa diekspor, ada peraturan yang mengatur jenis hasil pertanian yang bisa diekspor dan harus mematuhi aturan perundangan bila diekspor. Contohnya hasil pertanian seperti beras memerlukan perijinan dari bulog dan instansi terkait, karena memang menjadi komoditas yang diawasi keluar masuknya oleh otoritas di atas.
Sebenarnya semua barang yang keluar masuk diawasi oleh bea cukai, hanya saja bea cukai ini tidak punya kuasa menahan barang yang memang diijinkan boleh diekspor. Juga bea cukai tidak memiliki wewenang mengeluarkan ijin sebuah barang boleh diekspor. Mereka hanya mengawasi saja, dan mengeluarkan surat persetujuan bila ada ijin ekspor atas barang tersebut. Selengkapnya mengenai hasil pertanian bisa dilihat di web Indonesian National Single Window yang mengurusi ekspor impor dalam satu atap.
Cari pembeli di luar negeri
Sebenarnya cukup mudah mencari pembeli hasil pertanian diluar negeri. Bisa dengan browsing, ada banyak permintaan hasil pertanian di Negara tujuan. Tentunya kalau masalah harga harus cari sendiri yang lebih bersaing. Ini karena harga yang kita patok harus dihitung pula biaya transport hasil pertanian ke pelabuhan petikemas, biaya pengepakan, serta biaya pengiriman sampai ke tujuan.
Semua biaya pengiriman ini harus dihitung dulu, trus ditambahi pula dengan biaya komisinya, ini bila ekspor lewat nama perusahaan orang lain. Perlu diketahui untuk ekspor harus memiliki surat-surat perijinan badan usaha, ijin ekspor, tapi untuk sekedar sample tak perlu surat perijinan. Jadi hitung biaya-biaya yang keluar, bila harganya cukup kompetitif dan menguntungkan maka bisa diekspor saja hasil pertaniannya.
Juga pastikan bahwa hasil pertanian yang akan diekspor tidak dilarang masuknya di Negara tujuan. Ini bisa dilihat di web INSW atau bisa nanya ke perusahaan eksportir yang biasanya mengirim barang ke Negara tertentu. Memang semua ini harus dipastikan dulu langkahnya agar tidak keliru nantinya.
Mencari perusahaan eksportir
Ini baru dilakukan bila sang pembeli sudah setuju dengan harga dari hasil pertanian tersebut. Juga sudah dibahas jumlah yang akan dibeli, barulah mencari perusahaan eksportir yang bisa membantu ekspor barang ini. Memang sebaiknya lewat perusahaan eksportir atau pakai nama mereka dulu karena buat urus sebuah badan hukum dan perijinan ekspor bisa-bisa nggak jadi ekspor.
Perusahaan eksportir ini bisa dijadikan perantara dalam mengirim sample ke pembeli. Biasanya untuk mengirim sample ini tak perlu perijinan ekspor. Hanya saja dikenakan biaya kirim oleh perusahaan eksportir. Rundingkan pula besar komisi yang diminta, biasanya fee yang dipasang tiap eksportir beda-beda, tentunya pilih yang memberi kemudahan dan harga yang bersaing.
Menyiapkan barang dan dokumen
Saat hasil pertanian siap untuk diekspor maka perlu dipacking sesuai dengan persetujuan agar tidak rusak sampai tempat tujuan. Urus juga dokumen PEB atau pemberitahuan ekspor barang ke bea cukai. Ini harus disertai dokumen lengkap yang dibutuhkan.
Nantinya pihak bea cukai akan mengeluarkan surat NPE atau nota persetujuan ekspor, yang artinya hasil pertanian disetujui untuk diekspor. Ini berarti barang sudah siap dari sisi dokumen dan selanjutnya memilih moda pengiriman, bisa lewat laut, petikemas, atau cargo udara. Jangan lupa asuransikan hasil panen yang diekspor di bagian pengiriman barang.
Untuk hasil produk pertanian tertentu kadang diperlukan surat surveyor, ini harus sesuai dengan persetujuan dengan pembeli. Semua dokumen-dokumen ini memang harus kelar sebelum barang diekspor. Jadi langkahnya harus bertahap dan dipatuhi prosedur ekspornya.
Mengambil uang pembayaran
Ini yang paling penting agar ekspornya tidak sia-sia. Meskipun kebanyakan ada fasilitas LC di bank yang bisa dimanfaatkan untuk ekspor, ada juga yang sudah bayar dimuka sebelum barang diekspor. Semua ini bisa dilakukan sebagai opsi pembayaran ekspor.
Namun yang jelas semua harus kelar sebelum barang diekspor, karena bila barang sudah berangkat sudah tidak bisa ditahan lagi. Barang akan sampai di tempat tujuan dan menjadi domain importir di sana.