Penyebab klaim asuransi tidak dibayar bisa beragam macamnya. Paling sering karena memang di luar kontrak perjanjian yang telah ditanda-tangani. Ingat anda pasti menanda-tangani surat kontrak asuransi yang berisi banyak hal sebelum asuransi berlaku, maka disini pentingnya mempelajari poin-poin penting di dalam kontrak sebelum menanda-tanganinya.
Biasanya sih dengan alasan tak banyak waktu dan percaya saja sama mbak sales asuransinya yang cantik, yang kadang juga salesnya teman sendiri, sehingga tidak memperhatikan poin penting yang ada dalam perjanjian asuransi. Bisa jadi ini akan menjadi kesalahan fatal sehingga anda tidak mendapatkan apapun dari pihak asuransi. Memang secara hukum anda akan kalah, bila yang dipersoalkan sudah anda setujui, namun bila diluar yang ditandatangani, masih mungkin untuk dicari jalan keluarnya.
Klaim asuransi paling sering tidak dibayar karena memang nasabah melakukan kejahatan. Misal melakukan tidak melanggar hukum dan masuk rumah sakit, maka jelas klaimnya tidak akan cair. Sesuatu yang dilakukan dengan sengaja agar klaimnya ini cair, seperti juga dengan menyakiti diri sendiri.
Klaim asuransi tidak dibayar bisa juga karena memang ada di pengecualian. Misal meninggal karena sakit, bukan karena kecelakaan. Bila diklausulnya asuransi jiwa, disitu pasti tertera cover dari asuransi adalah meninggal karena kecelakaan.
Bisa juga klaim tidak dibayar pihak asuransi karena memang sudah kedaluwarsa. Di surat perjanjian pasti akan disebutkan masa untuk bisa mengajukan klaim, bila di luar itu tidak akan dilayani klaimnya. Jadi sangat penting untuk membaca-dan membaca lagi kontrak asuransi yang sudah ditanda-tangani tersebut.
Klaim asuransi tidak dibayar bisa saja karena mengambil rumah sakit yang tidak bekerja sama dengan pihak asuransi. Meskipun dengan alasan emergency, serta tidak ada rumah sakit yang ditunjuk dekat dengan kejadian perkara. Jadi perhatikan dengan seksama rumah-sakit mana saja yang menjadi patner dari pihak asuransi ini.
Juga klaim asuransi tidak cair bisa juga karena masih dalam masa sakitnya, misal sakitnya masih belum sembuh. Maka tidak ada kemungkinan klaim akan cair, baru bisa dilakukan saat sudah keluar dari RS. Demikian pula perhatikan kelengkapan dalam mengajukan klaim.
Seringkali kurang data atau surat yang dibutuhkan, maka klaim tidak akan dilayani. Gimana bisa pihak asuransi bisa kroscek bila surat klaim tidak disertai surat dari dokter atau surat keterangan lainnya. Semua ini memang harus diperhatikan bagi yang mengikuti asuransi, apapun jenisnya, baik asuransi pendidikan, asuransi jiwa, asuransi kesehatan.
Ingat surat perjanjian asuransi akan mengatur anda sebagai pemegang polis, bukan pihak asuransi. Juga jangan lupa membayar premi asuransi tepat waktu, karena satu hal ini bisa mengagalkan anda mendapatkan klaim asuransi anda. Jadi pelajari asuransi yang anda ikuti sebelum menanda-tanganinya.