Pemerintah berencana menerbitkan inpres yang akan melindungi pejabat yang mengarap proyek infrastruktur yang sedang dijalankan saat ini. Dengan alasan agar para pejabat proyek tidak takut dalam mengambil keputusan, yang sewaktu-waktu bisa dianggap melanggar hukum. Ini sebagai upaya pemerintah agar proyek infrastruktur bisa berjalan lancar.
Wacana imunitas parsial ini mengemuka ditengah banyaknya kriminalisasi pejabat pemberantas korupsi. Memang terlihat ironi dan tidak konsisten, mana yang lebih penting pemberantasan korupsinya atau pembangunan infrastruktur. Disini terlihat pemerintah diragukan komitmennya dalam pemberantasan korupsi.
Sudah jadi kebiasaan proyek akan diwarnai dengan korupsi dengan beragam modus. Selalu ada celah yang bisa digunakan untuk korupsi sebuah proyek, bila pejabatnya diberi imunitas, bisa jadi korupsi akan merajalela. Modus baru korupsi selalu bisa dimanfaatkan untuk mengambil uang Negara.
Wajar bila pembangunan sering tidak optimal dan banyak bocor di sana-sini. Pengelembungan anggaran proyek sudah biasa, pastinya dengan wacana imunitas ini akan menambah semakin parahnya korupsi di negeri ini. Sungguh menyedihkan bila wacana ini menjadi kenyataan.
Bukannya lebih baik bila pejabat pemberantas korupsi yang diberi imunitas dari kriminalisasi oleh para pejabat koruptor. Meskipun tetap saja tidak ada yang kebal hukum, tapi pada kenyataannya uang dan kekuasaan bisa lebih kebal. Bahkan lebih berkuasa dari sekedar lembaga anti korupsi.
Jaman sekarang semuanya model transparansi, investor bisa mengetahui bagaimana iklim investasi suatu Negara. Bila korupsi masih merajalela, bisa jadi investasi yang diharapkan tidak akan pernah datang. Boleh saja investment grade diperoleh, tapi tidak di hati para investor yang lebih menyukai iklim investasi yang aman.
Andai ada investor yang masuk, bisa jadi investor hitam yang sudah terbiasa “hit n run”. Sudah terbiasa mengambil keuntungan di tempat investasi, lalu lari meninggalkan masalah di proyek yang digarapnya. Ini sudah terlihat di beberapa proyek infrastruktur yang sudah selesai, kualitasnya sangat buruk.
Investor hitam ini memang suka dengan Negara yang indeks korupsinya tinggi. Harusnya pemerintah cukup bijak dalam menerbitkan inpres anti kriminalisasi ini. Boleh saja inpres ini diberikan bagi pejabat pemberantas korupsi, tapi bukan untuk pejabat proyek infrastruktur.