Kecurangan dalam hal bisnis sering dan biasa dilakukan untuk memperoleh keuntungan sebesar-besarnya. Demikian pula dengan pasar saham yang bisa dirusak integritasnya oleh para petualang inside trader ini. Mereka adalah orang yang berada di lingkaran perusahaan yang memanfaatkan informasi yang belum dirilis ke publik untuk keuntungan mereka atau orang di lingkaran mereka.
Memang sebuah pasar saham bisa hancur dengan ulah inside trader ini, investor sering dirugikan akibat tidak mendapatkan informasi yang seimbang dari perusahaan public tersebut. Maka untuk melindungi para investor dan pasar saham umumnya, inside trading dilarang dilakukan. Meskipun ini sering dilakukan dengan memanfaatkan celah aturan atau hukum yang ada.
Sebelumnya memang terkenal dengan early trading, yang sering dimanfaatkan dengan melakukan transaksi lebih awal dari informasi yang diperoleh lebih dulu. Sebenarnya hal ini dibolehkan sebelumnya, namun akhirnya dilarang juga. Memang aturan untuk tiap pasar modal suatu Negara bisa berbeda-beda. Namun semakin maju suatu pasar saham, aturan tentang inside trading ini semakin ketat.
Biasanya pengawasan yang ketat bisa juga dibobol oleh para pemain inside trading ini. Pelakunya bisa orang dalam perusahaan, bekerja sama dengan pihak sekuritas dengan memanfaatkan celah yang ada dalam aturan pasar saham tersebut. Kongkalikong ini berbuah manis bagi mereka, namun merugikan investor dan kredibilitas sebuah pasar modal.
Banyak investor besar yang bisa dengan cepat melihat irregularity dari suatu pasar saham, sehingga mereka enggan untuk masuk ke pasar modal tersebut. Ini tentunya merugikan pasar saham dan perekonomian secara keseluruhan. Biasanya otoritas pasar saham dengan kerasnya melakukan pengawasan dan penyelidikan, tanpa menunggu laporan dari investor yang dirugikan.
Namun yang namanya aturan pasti memiliki celah, ini yang biasanya dimanfaatkan oleh mereka. Terutama di Negara yang namanya korupsi sudah menjadi budaya, maka inside trading ini bisa tumbuh subur. Sering sulit sekali melihat inside trading ini, maka sebagai pemain saham harus hati-hati dalam memilih perusahaan public yang melantai di pasar saham.
Semua perusahaan bisa memiliki kesempatan melakukan inside trading ini, apalagi bila mereka juga bermain di pasar saham. Memang belum ada aturan akan larangan atas eksekutif dan orang dalam lingkarannya untuk bermain saham. Padahal orang-orang inilah yang memegang informasi yang akan dirilis ke public.
Mereka bisa juga memanfaatkan orang lain, terutama dengan pemain saham jangka pendek, yang bisa dengan mudah diuntungkan oleh informasi yang belum beredar. Capitol gain atau loss yang meskipun sedikit bisa menjadi keuntungan tersendiri bagi pemain jangka pendek. Informasi ini memang bisa dijual dan bisa menjadi rahasia umum di Negara yang korupsi atau bribery sudah menjadi hal biasa, maka hati-hati dalam memilih sebuah perusahaan public.