Sebenarnya investasi tanah, rumah atau bentuk property lainnya sangat menguntungkan. Hal ini karena harganya yang terus naik, tanah tidak akan bertambah jumlahnya tapi peminatnya akan bertambah banyak. Ini yang membuat keuntungannya bisa diharapkan, namun harus diperhitungkan pula biaya-biaya yang muncul saat transaksi jual beli tanah, rumah atau property lainnya.
Dengan mengerti besarnya biaya untuk suatu transaksi property akan diperoleh gambaran, berapa besarnya investasi dan berapa keuntungan yang diperoleh. Memang biaya pajak, notaris adalah hal yang biasa mengikuti suatu jual beli property. Namun harus diperhitungkan pula bila proses jual belinya melalui perantara, biasanya mereka memiliki aturan sendiri masalah fee dari proses jual beli ini.
Perantara atau makelar atau agen property memang sudah umum terjadi, dan tidak ada yang gratis. Hanya lebih sering mereka memberi kesan buruk dari sebuah transaksi jual beli tanah atau property. Kalau bisa sih sebaiknya hindari berurusan dengan perantara ini, soalnya urusannya bisa panjang dan melebar. Biaya untuk mereka sering sulit ditebak atau sulit dikompromikan.
Lain dengan biaya pajak dan notaries yang biasanya cukup jelas dan mengikuti aturan yang ada. Pajak jual beli tanah, rumah, apartemen, ruko, SOHO atau bentuk property lainnya memang terkena pajak, baik itu PPN atau PPH besarnya di kisaran 5 persen dari nilai jual beli. Bila nilai jual belinya 100 juta maka pajaknya 5 juta.
Sedang untuk biaya notaris bisa bervariasi dari satu notaris ke notaris lainnya. Namun nilainya biasanya sudah tertera dan standar, serta tergantung di mana lokasi transaksi tersebut terjadi. Ini berhubungan dengan jasa untuk mengecek sertifikat tanah atau obyek property yang di jual-belikan, serta menyediakan akte jual beli.
Untuk biaya balik nama pada sertifikat tanah biasanya di kisaran 1 jutaan, baik itu bentuk HGB maupun SHM. Namun pastikan bahwa penjual adalah orang yang tertera pada sertifikat tersebut. Jadi saat memulai proses jual beli, pastikan dia adalah pemilik sah dari tanah atau property tersebut dan bukan perantara.
Biaya lain yang juga harus diperhatikan adalah BPHTB yaitu Biaya Perolehan Hak Tanah dan Bangunan. Besarnya mengikuti nilai transaksi atau nilai NJOP lalu dikurangi dengan nilai yang tidak kena pajak atau NTKP lalu dikalikan 5 persen. Ini bisa dilihat di data PBB dari obyek property tersebut.
Semua biaya jual beli tanah atau property ini akan masuk kas Negara, dan biaya notaris tentunya masuk ke kantong notaris. Namun yang jelas dengan melihat besaran biaya dari sebuah transaksi jual beli property tadi bisa diketahui seberapa besar keuntungannya dalam berinvestasi di bidang property. Jadi pastikan bahwa nilai property yang dimiliki sudah berkembang melebihi dari biaya untuk transaksi jual beli.