Memutihkan Tagihan Kartu Kredit

09 October 2013

Saat ini banyak tagihan kartu kredit yang mengalami macet, padahal bila dilihat dari bunganya tagihannya bisa membumbung tinggi. Memang akan terjadi bunga-berbunga, sehingga tagihan kartu kredit bisa membengkak. Akibatnya terjadi gagal bayar, dan banyak berusaha memutihkan tagihan kartu kredit ini.

Sebenarnya tagihan kartu kredit tidak bisa dihilangkan atau diputihkan, makanya ada istilah bunga-berbunga. Ini akan terus berkembang dan membengkak, bahkan seandainya yang berhutang sudah meninggal dunia, maka ahli warisnya bisa mendapatkan tagihan kartu kredit ini. Ini tentunya tidak menyenangkan maka kendalikan penggunaan kartu kredit, dan jangan asal gesek saja.

Namun banyak modus yang dilakukan orang dalam memutihkan atau menghilangkan tagihan kartu kredit ini. Mulai dari cara lama dengan menghilangkan jejak, pindah rumah tanpa diketahui alamatnya, sampai dengan modus baru dengan menggunakan jasa pengacara. Ini dilakukan dengan mengalihkan semua tagihan ke pihak pengacara, cara ini mulai banyak dilirik dan diketahui merugikan banyak pihak.

Padahal ada prosedur resmi dalam mengurus tagihan kartu kredit yang tidak bisa dibayar alias macet. Prosedurnya sebenarnya sangat mudah, namun perlu itikad baik dari yang punya hutang ini. Bagaimanapun tagihan tetap hutang dan harus dibayar bila ingin selesai persoalannya.

Prosedur menyelesaikan tagihan kartu kredit yang macet

Sebaiknya mengurus sendiri penyelesaian tagihan kartu kredit yang macet, dan jangan diwakilkan. Meskipun bisa saja mewakilkan ke seseorang bila memang berhalangan secara fisik. Namun disini itikad baik harus diutamakan, karena dalam hal hutang-piutang negosiasi dua arah akan tercapai kompromi dalam menyelesaikan tagihan yang macet ini.

Hendaknya membawa billing terakhir tagihan kartu kredit, copy KTP, materai, dan kelengkapan surat alasan tidak mampu dalam menyelesaikan tagihan kartu kredit. Bisa surat keterangan tidak mampu, surat PHK, surat bangkrut bila seorang pengusaha atau pemilik perusahaan. Semua surat ini dibawa ke bank penerbit kartu kredit di bagian collection. Biasanya akan ada negoisasi yang bisa saling menguntungkan kedua belah pihak.

Tetap membayar tagihan kartu kredit

Memang masalah piutang bila sudah hitam di atas putih akan sulit untuk diubah aturannya, kecuali memang ada force majore, yang membuat keadaan memaksa. Jadi hati-hatilah saat menanda-tangani sebuah perjanjian hutang piutang seperti kartu kredit ini. Lihat secara rinci bagian bunga-berbunga, angsurannya, dan kemungkinan bila terjadi gagal bayar.

Semua ini harus diperjelas di awal agar tidak terjadi konflik di kemudian hari. Memang pada kartu kredit biasanya tanpa jaminan, sehingga bank kesulitan mendapatkan dana yang keluar bila debitor tak mampu bayar. Kemungkinannya akan tetap menagih sampai bisa bayar. Jadi dari pihak debitor harusnya ada itikad baik dengan tetap membayar sambil dicari penyelesaian yang menguntungkan kedua belah pihak.
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »
logo
Copyright © 2013-2015. Analisa Investasi - All Rights Reserved
-->