Pajak buat Youtuber, Selebgram dan Pebisnis Online

20 January 2019

Kasus lama yang kembali mengemuka, disaat banyak selebgram yang mampu mengais puluhan juta. Sebelumnya memang kasus youtuber yang dirasa tidak membayar pajak. Padahal juga semuanya membayar pajak alias taat dalam memenuhi kewajiban pajak.

Mekanismenya 'kan tetap aturan kena pajak penghasilan di atas 54 juta pertahun. Lagian juga kalau ditelusuri semuanya sudah terpotong biaya fiskal, misalnya bila proses pembayarannya lewat transfer, disitu juga sudah terpotong dan masuk kas negara. Hanya mungkin ini harusnya dilaporkan, sehingga tidak ada hal abu-abu dalam mekanisme pajak atau dobel pajak.

Memang sih ada aturan omset kena pajak dan pajak penghasilan, bila dihitung lagi tentunya akan mengelembung. Pengenaan fiskal yang sebenarnya sudah betul untuk menjaring objek pajak yang belum memiliki NPWP, pada akhirnya harus disinkronkan bila menyangkut yang sudah punya NPWP. Bukan berarti tidak setuju dengan aturan fiskal, hanya perlu disempurnakan.

Pemain online tetap sama seperti pebisnis umumnya memiliki cost atau biaya dalam berkarya. Kadang bila dihitung hitung cukup besar dan tak seberapa dengan yang dihasilkan. Bukankah seperti para selebgram mengeluarkan uang pula untuk mengambil gambar instagramable di satu tempat yang jauh dari tempat tinggalnya. juga belum biaya fotografernya, dan akomodasi bila sehari tidak selesai.

Disini perlu duduk bersama dalam menyelaraskan aturan yang saling menguntungkan kedua belah pihak. Soalnya bagaimanapun bisnis kreatif ini mampu memberi sumbangan bagi perekonomian negara. Termasuk menolong mereka yang tidak tertampung lapangan kerja yang ada.

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »
logo
Copyright © 2013-2015. Analisa Investasi - All Rights Reserved
-->