Pemerintah mungkin ingin melakukan pemerataan pembangunan dengan pemberian alokasi dana desa yang lebih besar. Namun kebijakan ini bisa berpotensi penyelewengan dalam penggunaan dana desa ini. Apalagi dengan system penggunaan dan pengawasan yang masih primitif.
Bisa jadi hanya akan menimbulkan korupsi berjamaah, seperti kasus penggunaan dana kredit UMKM yang sudah-sudah. Bila hanya ingin memenuhi janji kampanye bisa saja diterima, tapi harus didukung metode atau standar penggunaan dana desa yang efektif. Jangan sampai dana desa ini untuk hal konsumtif yang hanya memboroskan anggaran Negara.
Selama ini anggaran yang dikelola daerah hanya habis untuk belanja pegawai dan operasional pemerintah daerah. Akibatnya minim pembangunan di daerah, mereka masih berharap pada proyek infrastruktur yang melintasi daerah mereka. Bila tidak, maka tidak ada pembangunan sama sekali di daerah tersebut.
Memang desa selama ini tidak mendapatkan dana dari Negara untuk membangun segala infrastruktur desa. Biasanya dana pembangunan dan pemeliharaan desa diharapkan dari sumbangan masyarakat dan industri yang berada di desa tersebut. Aparatur desa terbiasa dengan proposal dengan model pembangunan yang tidak terencana.
Sebenarnya semangat membangun desa ini harusnya bisa diselaraskan dengan semangat membangun birokrasi yang bersih dan efektif. Ada wacana menghapus struktur birokrasi desa dengan struktur kecamatan yang lebih tertata. Ada penggunaan teknologi tanpa tatap muka yang akan menghapus korupsi dan birokrasi yang berbelit.
Harusnya perbaikan birokrasi didahulukan dari pembangunan desa yang bisa jadi hanya memboroskan anggaran pembangunan. Sebenarnya wujud aliran dana bagi desa bisa diperhitungkan dengan adanya proyek infrastruktur yang melewati desa tersebut. Bisa juga diganti dengan dana pemeliharaan fasilitas umum yang melewati desa tersebut, tapi tetap dengan otoritas pemerintah.
Memang selama ini ada anggapan dana yang dijalankan oleh Negara banyak yang di korupsi. Bukankah lebih baik rakyat yang korupsi dalam pemakaian anggaran? Tentu saja ini bukan model pembangunan yang efektif. Ingat dana pembangunan tidak hanya dari pajak melainkan dari uang utang juga, jadi harus efektif pemakaiannya. Bukan malah menjadi lahan baru untuk korupsi.