Peristiwa meninggalnya anak kecil akibat kekerasan oleh ibu angkat sudah bukan berita baru. Kejadian yang terulang ini tanpa Negara hadir untuk melindunginya. Disini Negara membiarkan hak asuh jatuh kepada orang yang memiliki kemungkinan besar untuk menghabisinya.
Undang-undang memang belum mengatur dengan fair, saat seorang anak angkat ditinggal mati oleh ayah yang mengadopsinya, harusnya hak asuh dikembalikan ke Negara bukan ke ibu tiri. Hal ini jelas akan menimbulkan konflik kepentingan di harta yang ditinggalkan oleh ayah angkatnya. Apalagi bila sang ayah tidak meninggalkan surat wasiat, maka akan menimbulkan masalah di kemudian hari.
Persoalan ini nampaknya yang membuat seorang gadis kecil yang cantik ini dianiaya oleh ibu angkatnya sepeninggal ayah angkatnya meninggal setahun yang lalu. Harusnya ada perundangan yang mengatur tentang hak asuh anak yang ditinggalkan oleh orang yang mengadobsinya. Meskipun ibu angkat bisa disebut orang dekat, namun dia tidak ikut mengadobsi dari awal, jelas dia dalam posisi orang lain terhadap gadis kecil ini.
Memang persoalan hukum tentang adobsi dan hak waris ini cukup ruwet pengaturannya. Ada persoalan keadilan saat Negara hadir untuk memberikan jalan tengah. Ini mungkin yang membuat posisi adik kecil seakan dibiarkan saja.
Harusnya ada upaya pengawasan saat sebuah keputusan tidak memberi jalan bagi gadis kecil ini. Tetap harus ada upaya perlindungan dengan apapun caranya, bisa saja home visit setiap minggu untuk melihat kondisi gadis kecil ini. Andai ini bermasalah dengan privasi, tetap saja harus memikirkan hak atas gadis kecil ini.
Untuk kesekian kalinya kembali Negara membiarkan pihak-pihak yang lemah dimakan oleh para serigala buas ini. Negara kembali tidak mampu memberi perlindungan pada gadis kecil ini. Selamat jalan dek, semoga engkau damai di sisiNya !