Klaim Asuransi Mobil yang Terkena Banjir

14 January 2014

Saat banjir melanda memang mobil akan beresiko mengalami kerusakan, namun tidak semua asuransi mobil mau membayar klaim pada kerusakan yang terjadi. Bila banjir tidak tertera di perjanjian, maka kerusakan akibat banjir ini tidak bisa diklaimkan. Memang semuanya akan kembali ke perjanjian yang disepakati di saat mengambil asuransi mobil.

Pastikan bahwa unsur bencana alam seperti banjir, air bah, angin topan menjadi klausul dalam penyebab kerusakan yang diasuransikan. Memang preminya akan lebih besar dari asuransi mobil pada umumnya. Semakin tinggi resiko yang dimiliki premi atau biaya yang harus dibayarkan akan semakin tinggi.

Syarat inipun masih belum cukup untuk mendapatkan klaim kerusakan mobil akibat banjir, masih ada syarat lain yang sering menjadi sengketa antara pihak asuransi dan pemegang polis asuransi. Kerusakan yang terjadi akibat menerjang atau menerobos banjir sering tidak bisa diklaimkan. Hanya bila mobil rusak saat berada di garasi maupun di tempat parkir akan bisa diklaimkan.

Memang terlihat agak aneh, namun kenyataannya memang ini sering terjadi dan menjadi sengketa berkepanjangan. Kebanyakan mereka yang mengambil asuransi mobil kurang memperhatikan pasal-pasal yang tertera di perjanjian asuransi mobil. Demikian pula dengan pihak asuransi kurang menjelaskan poin-poin yang sering menjadi salah persepsi di pihak pengambil asuransi.

Biasanya memang marketing asuransi begitu manis dan menarik saat mencari nasabah, namun kurang detail dalam memberikan poin krusial di perjanjian asuransi mobil. Akibatnya sengketa tidak bisa dihindarkan, disini lebih sering nasabah yang dikecewakan dan dirugikan. Tidak mendapatkan ganti dari kerusakan mobil yang sudah diasuransikan.

Hal lain yang menjadi persoalan adalah cairnya klaim asuransi yang bisa memakan waktu berbulan-bulan. Akibatnya bila tidak ada dana darurat untuk kerusakan mobil, bisa-bisa mobil akan karatan di garasi mobil. Memang dilemma ini sulit dicarikan titik temu dalam memberikan keuntungan di kedua belah pihak.

Biasanya nasabah yang akan kecewa dan menarik semua uang premi yang sudah disetor. Memang Asuransi mobil ini sebenarnya bisnis yang bagus dan menjanjikan, serta menguntungkan juga pihak pengambil asuransi. Namun hanya karena kurang detail pelaksanaannya menjadi sengketa yang merugikan kedua belah pihak.

Bila berencana mengambil polis asuransi untuk kerusakan mobil, maka perhatikan poin-poin penting di perjanjian asuransi. Pastikan ada terteran klausul kerusakan akibat bencana alam, seperti banjir, air bah, angin topan di surat perjanjian yang akan tercover asuransi. Juga pastikan mobil tidak menerobos lokasi banjir, biasanya kerusakan yang terjadi tidak akan diganti.

Mereka hanya akan mengganti kerusakan bila lokasi kejadian di garasi mobil saat terkena banjir. Inipun mobil juga jangan dipindahkan kemana-mana saat trjadi banjir, pihak survey akan memotret dan melihat bukti adanya kerusakan akibat banjir. Memang akan sangat panjang prosedurnya, namun kerusakan mobil akan bisa diganti akibat banjir.
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »
logo
Copyright © 2013-2015. Analisa Investasi - All Rights Reserved
-->