Cara Mengurus NPWP

17 October 2013

Memang bila tidak ada maunya orang tidak akan mau mengurus NPWP. Biasanya ada kepentingan sehingga membutuhkan NPWP. Padahal konsekwensi dari mengurus NPWP berarti harus secara rutin menyisihkan penghasilannya untuk membayar pajak pertahunnya. Bila tidak pajak penghasilannya akan menjadi hutang dan memiliki akibat hukum bila melalaikan pajak yang harus dibayar.

Sebenarnya sangat mudah dalam mengurus NPWP, bisa dilakukan secara online atau datang langsung ke kantor pajak. Bila datang langsung memang akan bisa mendapatkan NPWP dalam hari itu juga, meskipun akan tergantung banyaknya antrean yang ada saat mengurus NPWP. Namun bila mengurusnya secara online, akan mengikuti perjalanan proses pengiriman lewat pos atau kurir.

Memang bila punya waktu senggang sebaiknya datang saja ke kantor pajak, toh prosesnya tidak terlalu ribet hanya membawa bukti fotocopy identitas diri, baik KTP atau passpor. Juga copy SIUP atau surat keterangan domisili usaha yang ditanda-tanganioleh lurah, bila yang didaftarkan untuk sebuah badan usaha. Semua prosesnya sama hanya kelengkapan suratnya memang disesuaikan dengan jalur pengurusannya.

Ada poin penting saat memasukan data di formulir untuk mengurus NPWP, disitu akan diharuskan mengisi jumlah penghasilan perbulannya. Tentunya ini bisa disesuaikan dengan keperluan dari mengurus NPWP dan konsekwensi kepemilikan NPWP. Memang kolom ini bisa dirubah pertahunnya mengikuti jumlah penghasilan yang didapatkan.

Syarat mengurus NPWP

Persyaratan untuk mengurus NPWP cukup mudah, bagi yang tidak memiliki usaha cukup copy KTP bila untuk keperluan pribadi. Namun bila ini wanita yang sudah menikah maka harus disertakan copy NPWP suami dan copy KK bila memang ingin terpisah dalam urusan pajaknya. Sedang bagi yang memiliki usaha memang harus dilengkapi dokumen izin usaha, bisa SIUP atau surat domisili usaha yang ditanda-tangani oleh lurah.

Kelengkapan surat memang dibutuhkan sesuai dari jenis NPWP yang akan diurus. Ini memang untuk memudahkan dalam mengecek proses administrasi pajak ke depannya. Setelah NPWP terbit memang akan ada konsekwensi untuk membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Mendaftarkan NPWP

Memang sebaiknya datang langsung ke kantor pajak untuk memudahkan proses mengurusnya sekaligus mempercepat prosesnya. Meskipun bisa saja dilakukan secara online, namun tidak secepat bila datang langsung ke kantor pajak. Prosesnya juga tidak ribet. Tinggal mengisi formulir dan mengambil nomor antrian, setelah itu akan dipanggil untuk konfirmasi data dan kelengkapan surat yang akan diberikan. Setelah itu akan diberi surat keterangan terdaftar dan untuk mendapatkan kartu NPWP.

Bila dilakukan secara online maka download dulu formulir resgistrasi dan isi sesuai dengan data yang ada. Kemudian lengkapi dengan persyaratan yang dibutuhkan, lalu masukan ke dalam amplop dan kirim ke kantor pajak. Bisa lewat kantor pos atau kurir bila ingin lebih cepat. Biasanya prosesnya memang akan lebih dari sehari, mengingat proses perjalanan dokumen yang akan memakan waktu. 
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »
logo
Copyright © 2013-2015. Analisa Investasi - All Rights Reserved
-->