Penghindaran pajak sebenarnya bukan barang baru, namun bila melibatkan banyak orang dan dengan rekor mereka tinggal di system yang sudah mapan, maka bisa menjadi berita heboh atau skandal. Inilah yang menyebabkan bocornya data klien perusahaan offshore Panama ini menjadi kegaduhan besar. Ada nama-nama yang dikenal “bersih”, “terkenal”, meskipun banyak yang memang dikenal korup dan “busuk”.
Namun ini tidak menyembunyikan pokok yang sebenarnya, yaitu penghindaran pajak. Masalah nama-nama yang muncul bisa membuat kaget banyak orang, tetap saja intinya penghindaran pajak dan ini menjadi masalah di semua Negara. Amerika sendiri sebagai tempat yang dikenal atas system pajaknya yang super ketat, juga mengalami hal yang sama dan ini juga menjadi masalah besar bagi mereka.
Sebenarnya banyak Negara yang masih rendah pajaknya, bahkan nol dan menjadi tujuan para pengemplang pajak. Namun dengan desakan atas transparansi dari banyak Negara, sudah sulit mendapatkan Negara dengan nol persen pajak. Meskipun masih ada celah yang masih bisa dimanfaatkan oleh para pengemplang pajak ini.
Apalagi Indonesia yang sedang berkembang dan mereformasi system pajaknya, tak bisa terhindar dari masalah pengemplang pajak ini. Modusnya memang banyak, ada yang semacam model investasi, misal si A menempatkan uangnya di bank B, sedang bank B menginvestasikannya di perusahaan offshore panama ini. Memang tidak langsung Si A ini mengempang pajak, namun dengan menempatkan dananya di perusahaan offshore panama ini sudah menandakan adanya garis merah sebuah konspirasi dalam mengemplang pajak.
Banyak bank yang memang membantu kliennya mengemplang pajak dengan dalih investasi. Dengan perlindungan data nasabah, maka operasi ini bisa cukup langgeng dan tertutupi niat “busuk” para pengemplang pajak ini. Meskipun tetap saja menyisahkan alur perjalanan modal yang bisa diendus keberadaan dan tujuannya.
Disini memang perlu kerja keras pembenahan undang-undang perbankan, money laundering, investasi keuangan dengan kedok apapun. Semua harus diketahui oleh lembaga keuangan yang berwenang. Meskipun dengan dalih perlindungan data nasabah atau privasi, tetap saja transparansi harus dikedepankan. Kalau bersih kenapa harus risih.