Sebenarnya masalah perpajakan bagi bisnis online ini sudah cukup lama diterapkan, artinya memang bukan baru. Hanya memang masih ada toleran sana sini, sehingga pendapatan pajak dari bisnis online ini belum seberapa. Padahal omsetnya sudah sangat besar sekali, mungkin bisa menyamai dan melampaui transaksi bisnis konvensional.
Memang aturan perpajakan untuk bisnis online yang tertuang dalam SE-62/PJ/2013 ini belum begitu diketahui oleh banyak pebisnis online. Kebanyakan merasa aturan ini cukup mengurangi nilai daya saing usaha mereka. Soalnya banyak pebisnis besar internasional yang tidak tersentuh oleh aturan ini.
Beberapa memang ada yang membayar pajaknya, namun sangat jauh dari keuntungan yang diperoleh perusahaan besar. Kendala ini sebenarnya tidak saja dialami oleh pemerintah Indonesia, bahkan di Negara besarpun banyak yang lihai dalam mengatur pajak mereka.
Aturan SE-62/PJ/2013 ini sebenarnya cukup jelas dalam mengatur pajak e-commerce, namun dalam pelaksanaannya masih kurang optimal. Banyak yang merasa tebang pilih. Ini terutama sector UKM yang harus memenuhi aturan ini. Meskipun ada istilahnya “keringanan” bagi yang omsetnya di bawah 4,8 milyar pertahun dengan mengacu PP no. 46/2013, tapi tetap saja cukup memberatkan bagi mereka.
Lihat saja bandingannya dengan perusahaan raksasa yang bisa mendapatkan untung trilyunan, tapi bayarnya Cuma beberapa milyar. Jelas di bawah 1 persen, jauh lebih ringan dari yang diterapkan pada UKM. Kondisi ini jelas menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat.
Pajak boleh saja untuk kebesaran Negara, namun harus dipertimbangkan pula kondisi perkembangan UKM. Karena bagaimanapun sector UKM ini amat berjasa selama krisis ekonomi. Meskipun dengan omset kecil tapi besar sumbangsihnya bagi ketahanan ekonomi Negara.
Boleh dibilang sector UKM yang berhungan dengan e-commerce ini tidak sedikit. Ini mulai mereka yang menjual barang online, jasa iklan online, toko online, layanan iklan yang jumlahnya memang cukup banyak, namun boleh dibilang masih dalam taraf berkembang.
Kalau masalah omset yang dikenakan untuk pajak, sebenarnya harusnya direvisi. Ini demi melindungi pertumbuhan dan perkembangan UKM ini. Karena bagaimanapun harus selalu ada alasan kenapa UKM ini bisa hidup. Ini karena memang ada nilai saing dari usaha konvensional yang rata-rata berbiaya tinggi.
Jadi harusnya beban yang mereka dapatkan bisa diselaraskan dengan daya tahan UKM tersebut. Memang perlu sebuah formula yang tepat, bukan saja dengan mematok dari sisi omset. Bisa jadi omsetnya besar, tapi margin keuntungannya tidak besar. Meskipun masih dalam batasan PPH, tapi tetap saja ada beberapa ongkos yang dikorbankan oleh UKM ini.
Beberapa UKM cukup setuju, bila pengenaan pajak e-commerce ini lebih bagi yang memiliki akses dengan dunia perbankan. Artinya memang sudah memiliki ketahanan dan pengelolaan keuangan yang baik.