Bila Menganggur Didenda

19 April 2015

Mungkin bila mengganggur itu didenda, maka tak ada orang yang akan mau mengganggur. Namun ada saja aturan seperti denda bagi yang mengganggur alias tidak punya pekerjaan, dengan denda yang cukup lumayan. Ini terjadi di Negara Belarus yang merupakan pecahan bekas Uni Soviet.

Memang ada sisi positif dengan aturan denda bagi pengganggur, ini membuat mereka tidak luntang-lantung dan mau bekerja. Namun bagaimana bila lapangan kerja tidak ada, jelasnya tidak akan ada harapan untuk bekerja. Kemungkinannya aturan ini akan tidak efektif dan efisien.

Bila aturan ini diterapkan di Negara yang memang tidak efisien ketenaga-kerjaannya, mungkin akan sangat produktif dalam memompa kualitas kerja Negara tersebut. Bayang ini akan membuat produktifitas penduduk Negara tersebut meningkat dan bisa memajukan Negara tersebut.

Ini tentu sebenarnya sangat cocok pada Negara dengan sumber daya alam yang baik dan peluang industrialisasi yang tinggi. Boleh dibilang Negara seperti Indonesia, India, cina adalah punya kans yang besar untuk maju dari besarnya jumlah tenaga kerja. Namun bisa juga menjadi beban, bila banyak pengganggurnya, selain itu juga bisa menimbulkan ketimpangan social dan kriminalitas yang tinggi.

Disini memang Negara harus responsive dalam melihat peluang dan hambatan dari peningkatan produktifitas kerja penduduknya. Negara harus bisa menfasilitasi, menyalurkan potensi kerja dari penduduknya. Lihat saja India yang sukses mengekspot tenaga kerjanya keluar negeri, ini terbukti dengan angka remintansi yang tinggi.

Indonesia memang tertinggal jauh dalam hal pengiriman tenaga kerja keluar negeri ini. Selain aturannya yang tidak jelas, juga dukungan pada TKI di luar negeri sangatlah minim. Justru yang rame punglinya dan saat ada kasus, semuanya rame-rame pada tiarap.

Memang para potensi tenaga kerja ini tidak dikelola dengan baik, diduga orang yang mengelolanya tidak kredibel. Bukan orang yang tepat duduk di bidangnya, juga mentalitas malas bekerja dan lain-lain dan lain-lain, yang memang amat eneg untuk disebutkan. Soalnya tidak ada perbaikan sama sekali selama beberapa decade.

Mereka yang mau bekerja kok malah dipersulit, meskipun dengan alasan untuk memperketat terjadinya kasus naker di luar negeri. Harusnya bukan dengan menekan nakernya, tapi pecahkan dan hilangkan hambatan administrasi, lalu kelola pasar nakernya dengan baik. Boleh dibilang India dan Indonesia hampir sama semua kasusnya, pungli, rendahnya kemampuan formal naker, dan aturan perlindungan naker yang tidak jelas.

Semua ini jadi satu hingga menjadi persoalan yang tidak akan bisa dipecahkan. Saat akan menjalani proses mencari kerja di luar negeri ini. Para naker sudah harus berhadapan dengan mafia pemeras di jajaran administrasi, ngurus surat harus pakai uang, kalau nggak gitu, ya tidak akan dapat surat-surat untuk bekerja di luar negeri. Kemudian jasa pengirimnya tidak kredibel, maunya untung tanpa memikirkan potensi yang ada. Alasannya toh gajinya lebih baik dari di dalam negeri, toh daripada mengganggur.

Apalagi bila para naker ini didenda, tentunya akan bikin persoalan semakin ruwet dan memberatkan masyarakat. Sudah seharusnya Negara membenahi pelayanan bagi rakyatnya. Paling tidak, bisakah pungli diberantas? 
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »
logo
Copyright © 2013-2015. Analisa Investasi - All Rights Reserved
-->